FIQIH

10.31.00

MATERI PESANTREN RAMADHAN
SMA 1 PANGGANG 2011

ASPEK : FIQIH
THOHAROH (BERWUDHU, MANDI, TAYAMMUM)
  1. Berwudhu
Rasulullah bersabda : "Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci". (HR. Muslim)
Menurut bahasa, wudhu artinya adalah kebaikan atau kebersihan.
Hukum wudhu bisa wajib dan juga bisa sunnah, tergantung konteksnya, yaitu :
  1. Wudhu hukumnya wajib jika seseorang akan melakukan hal berikut :

  1. Sholat wajib maupun sholat sunnah (menurut semua mazhab fiqih)
  2. Menyentuh mushaf Al-Qur'an , Keharaman menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi ijma' para ulama yang didukung 4 mazhab utama(hanafi, hambali, syafi’I dan maliki) sedangkan mazhab daud Ad-Dzahiri membolehkan orang yang berhadat kecil menyentuh mushaf
  3. Tawaf di sekitar ka’bah
  1. Wudhu hukumnya sunnah jika seseorang akan melakukan hal berikut :
  1. Mengulangi wudhu tiap ingin sholat sedangkan ia masih punya wudhu/belum batal wudhu sebelumnya
  2. Menyentuh kitab-kitab syar’iyah, Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib
  3. Ketika akan tidur
Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu . (HR. Bukhari dan Muslim).
  1. Sebelum mandi janabah/ mandi besar
  2. Ketika marah
Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR. Ahmad dalam musnadnya)
  1. Ketika membaca Al-Qur'an
Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur ulama. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah
  1. Ketika melantunkan azan dan iqomah
  2. Ketika ingin berzikir
  3. Ketika ingin khutbah
  4. Berziarah ke makam nabi Muhammad saw.

TATA CARA WUDHU
Rukun Wudhu
  1. Niat dalam hati
  2. Membasuh wajah
Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.
  1. Membasuh kedua tangan hingga siku
  2. Mengusap Kepala
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap
dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari atas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada
bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-Syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
  1. Mencuci Kaki Hingga Mata Kaki
  2. Tertib
  3. Al-Muwalat (Tidak Terputus)
Maksud al-muwalat adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu
  1. Ad-Dalk
Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran

Sunnah wudhu
Ada pun yang termasuk perbuatan yang sunnah dalam rangkaian ibadah wudhu antara lain:
  1. Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan sebelum mencelupkan tangan ke dalam wadah air
  2. Membaca basmalah sebelum berwudhu
  3. Berkumur dan Istinsyaq
  4. Bersiwak
  5. Meresapkan Air ke Jenggot
  6. Membasuh Tiga Kali anggota wudhu selain mengusap kepala cukup 1 x
  7. Membasahi seluruh kepala dengan air (mengusap bukan mengguyurnya)
  8. Membasuh dua telinga
  9. Mendahulukan Kanan
  10. Takhlil
Yang dimaksud dengan takhlil adalah takhlilulashabi', yaitu membasahi sela-sela jari dengan air

Batalnya Wudhu
  1. Keluarnya Sesuatu Lewat Kemaluan
Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing atau lainny. Pendeknya apapun juga benda gas seperti kentut. Kesemuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur, membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.
  1. Tidur
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu.
  1. Hilang Akal, baik karena mabuk atau sakit
  2. Menyentuh Kemaluan
  3. Menyentuh kulit lawan jenis
…                               
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
(QS. An-nisa’ : 43)

Ada dua pendapat mengenai tafsir ayat di atas:
  1. Pendapat Yang Membatalkan (Syafi’iyah), Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata ‘menyntuh’ secara harfiyah,sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu.
  2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan, Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima` (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wudhu`.

  1. Tayammum
Secara syar`i maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar. Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu` dan mandi janabah sekaligus. Dan itu terjadi pada saat air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisi lainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila ada seseorang yang terkena janabah, tidak perlu bergulingan di atas tanah, melainkan cukup baginya untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus, yaitu hadats kecil dan hadats besar.

Hal-hal Yang Membolehkan Tayammum
  1. Tidak Adanya Air
  2. Sakit, dimana si sakit tidak boleh terkena air karena ditakutkan akan semakin parah
  3. Suhu Sangat Dingin
Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayammum.
  1. Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum. Misalnya takut bila dia pergi mendapatkan air, takut barang-barangnya hilang, atau beresiko nyawa bila mendapatkannya.
  1. Air Tidak Cukup
  2. Habisnya Waktu
Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu shalat sudah hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan kehilangan waktu shalat. Maka saat itu demi mengejar waktu shalat, bolehlah bertayammum dengan tanah.

Tanah Yang Bisa Dipakai Tayammum
Dibolehkan bertayammum dengan menggunakan tanah yang suci dari najis. Dan semua tanah pada dasarnya suci. Tanah itu bukan benda najis dan tidak akan berubah menjadi najis kecuali nyata-nyata terkena atau tercampur benda najis.






Cara Tayammum
Ada 2 cara tayamum yang berbeda, karena perbedaan pandangan dalil dari masing-masing madzhab fiqih.
  1. Cara pertama (Hanafiyah dan Syafi’iyah)
Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadidnya mengatakan bahwa tayammum itu terdiri dari dua tepukan. Tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan hingga siku.
Hadits Nabi : Dari Abi Umamah dan Ibni Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda,"Tayammum itu terdiri dari dua tepukan. Tepukan pada wajah dan tepukan pada kedua tangan hingga siku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

  1. Cara kedua (malikiyah dan hanabilah)
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, termasuk juga penapat Asy-syafi'iyah dalam qaul qadimnya, tayammum itu hanya terdiri dari satu tepukan saja, yang dengan satu tepukan itu diusapkan ke wajah langsung ke tangan hingga kedua pergelangan, tidak sampai ke siku.
Hadits Nabi : Dari Ammar ra berkata,"Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda,"Cukup bagimu seperti ini : lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Batalnya Tayammum
  1. Segala Yang Membatalkan Wudhu’
  2. Ditemukannya Air
Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur. Yang harus dilakukan adalah berwudhu dengan air yang baru saja ditemukan.
  1. Hilangnya Penghalang, Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidakada, maka batallah tayammum.

  1. Mandi Janabah
Mandi Janabah sering juga disebut dengan istilah 'mandi wajib'. Mandi ini merupakan tatacara ritual yang bersifat ta`abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar.

Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi Janabah
  1. Keluarnya mani
  2. Jima’ (hubungan suami istri)
  3. Meninggal
  4. Haid
  5. Nifas
  6. Melahirkan

Fardhunya mandi janabah
  1. Niat
  2. Menghilangkan najis
Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
  1. Meratakan Air ke seluruh badan








Sunnah urutan Mandi Janabah
  1. Mencuci Kedua Tangan
Pertama sekali yang harus dilakukan ketika mandi janabah adalah mencuci kedua tangan. Mencuci kedua tangan ini bisa dengan tanah atau sabun, lalu dibilas sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
  1. Mencuci Dua Kemaluan
  2. Membersihkan Najis
  3. Berwudhu
Setelah semua suci dan bersih dari najis, maka disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhu' untuk shalat. Jumhur ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki. Maksudnya, wudhu' itu tidak pakai cuci kaki, cuci kakinya nanti setelah mandi janabah usai.
  1. Sela-sela Jari
  2. Menyiram kepala
Sunnah juga untuk menyiram kepala dengan 3 kali siraman sebelum membasahi semua anggota badan
  1. Membasahi Seluruh Badan
  2. Mencuci kaki

Yang perlu diperhatikan dalam mandi janabah adalah mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan baru sebelah kiri



Mandi Sunnah
Selain mandi janabah hukumnya wajib pada hal-hal di atas, mandi janabah juga disunnahkan pada hal-hal berikut:
  1. Ketika akan sholat jum’at (dapat dilakukan pagi harinya)
  2. Ketika akan sholat Idul Fitri dan Idul Adha
  3. Sebelum sholat gerhana dan istisqo’
  4. Sesudah memandikan mayat
  5. Haji dan umrah ( ketika akan melakukan ihram, tawaf, wukuf)

Yang diharamkan ketika dalam keadaan berhadats besar (sebelum mandi janabah)
  1. Sholat wajib dan sunnah
  2. Sujud tilawah (yaitu sujud yang dilakukan ketika membaca ayat-ayat sajadah)
  3. Tawaf
  4. Memegang atau menyentuh mushaf
  5. Melafadzkan ayat-ayat Al-Qur'an kecuali di dalam hati
  6. Masuk ke masjid



Sumber : Fiqih Thaharah oleh Ahmad Sarwat, Lc

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »