Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?
Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah سبحانه و تعالى semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah.
"Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisa : 3]
Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu" [Al-Ahzab ; 21]
Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang mengatakan : "Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur". Yang satu lagi berkata : "Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka". Yang satu lagi berkata : "Aku tidak akan mengawini wanita".
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda.
"Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan "begini dan begitu ?!". Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku" [Riwayat Al-Bukhari]
Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.
[Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 392-394 Darul Haq]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?
Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah سبحانه و تعالى semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah.
"Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisa : 3]
Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu" [Al-Ahzab ; 21]
Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang mengatakan : "Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur". Yang satu lagi berkata : "Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka". Yang satu lagi berkata : "Aku tidak akan mengawini wanita".
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda.
"Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan "begini dan begitu ?!". Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku" [Riwayat Al-Bukhari]
Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.
[Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 392-394 Darul Haq]