TUGAS KBM PAI - Munakahat Bag. 01

19.33.00

 


TUGAS KBM PAI
munakahat bagian pertama
Hukum Islam tentang Pernikahan


ASPEK : FIQIH [MUAMALAH]

MATERI POKOK : MUNAKAHAT - HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN


Petunjuk:

1. Mulailah dengan berdoa agar semua perbuatan baik bernilai ibadah

2. bacalah materi iman kepada qodho qodar dari file pdf yang dishare oleh guru

3. Jawablah pertanyaan-pertanyan berikut ini, dengan memperhatikan materi pdf, jika tidak ada maka baru mencari tambahan sumber lain untuk belajar

4. dikerjakan di buku tulis agama, kemudian dikumpulkan di meja bapak


SOAL:

1.      Jelaskan pemahaman anda terkait makna pernikahan dalam Islam!

2.      Dalam pernikahan ada 2 azas, yaitu monogami dan poligami. Jelaskan dan tuliskan pendapatmu tentang keduanya!

3.      Hukum asal nikah adalah mubah, tapi dapat berubah menjadi wajib, sunnah, makruh dan haram sesuai kondisinya. Jelaskan hal tersebut!

4.      Penikahan itu sah jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Sebutkan rukun nikah dan syaratnya masing-masing!

5.      Mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena 4 sebab, yaitu karena hubungan keturunan, hubungan pernikahan, hubungan sepersusuan dan hubungan Karena pertalian mahram dengan istri. Jelaskan hal tersebut sehingga anda memahami siapa mahram anda!

6.      Bagaimana aturan pernikahan menurut UU pernikahan no 1 tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam tentang pernikahan di Indonesia?


materi pemicu


*) materi ini hanya sebagai panduan secara umum, untuk lebih detail bisa dilihat di buku Paket PAI dan sumber lain. Penguatan dari guru akan dilakukan pada pertemuan berikutnya.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

13 comments

avatar

silahkan beri komentar dan jangan lupa menyebutkan nama anda, supaya bapak tahu siapa yang sudah membuka tugas ini di blog PAI

avatar

Saya alifa sudah membuka pak

avatar

Eriska sudah membuka pak

avatar

Saya Atika sudah membuka..

avatar

SAYA ERLINA SARI SUDAH MEMBUKA

avatar

Dian lestari udah membuka

avatar

Widya latifah sudah membuka

avatar

Seviana Anggita sudah membuka

avatar

Karisma Wardani sudah membuka

avatar

Tawang Puspa sudah membuka

avatar

Vina Rahmawati sudah membuka