TUGAS KBM PAI
munakahat bagian pertama
Hukum Islam tentang Pernikahan
ASPEK : FIQIH [MUAMALAH]
MATERI POKOK : MUNAKAHAT - HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
Petunjuk:
1. Mulailah dengan berdoa agar semua perbuatan baik bernilai ibadah
2. bacalah materi iman kepada qodho qodar dari file pdf yang dishare oleh guru
3. Jawablah pertanyaan-pertanyan berikut ini, dengan memperhatikan materi pdf, jika tidak ada maka baru mencari tambahan sumber lain untuk belajar
4. dikerjakan di buku tulis agama, kemudian dikumpulkan di meja bapak
SOAL:
1.
Jelaskan pemahaman anda terkait makna pernikahan
dalam Islam!
2.
Dalam pernikahan ada 2 azas, yaitu monogami dan
poligami. Jelaskan dan tuliskan pendapatmu tentang keduanya!
3.
Hukum asal nikah adalah mubah, tapi dapat berubah
menjadi wajib, sunnah, makruh dan haram sesuai kondisinya. Jelaskan hal
tersebut!
4.
Penikahan itu sah jika terpenuhi syarat dan
rukunnya. Sebutkan rukun nikah dan syaratnya masing-masing!
5.
Mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena 4
sebab, yaitu karena hubungan keturunan, hubungan pernikahan, hubungan
sepersusuan dan hubungan Karena pertalian mahram dengan istri. Jelaskan hal
tersebut sehingga anda memahami siapa mahram anda!
6.
Bagaimana aturan pernikahan menurut UU pernikahan
no 1 tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam tentang pernikahan di Indonesia?
materi pemicu
*) materi ini hanya sebagai panduan secara umum, untuk lebih detail bisa dilihat di buku Paket PAI dan sumber lain. Penguatan dari guru akan dilakukan pada pertemuan berikutnya.












