Hukum Asalnya Adalah Poligami

Hukum Asalnya Adalah Poligami

11.12.00
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?

Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak  keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah سبحانه و تعالى semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah.

"Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisa : 3]

Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu" [Al-Ahzab ; 21]

Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang mengatakan : "Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur". Yang satu lagi berkata : "Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka". Yang satu lagi berkata : "Aku tidak akan mengawini wanita".

Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda.

"Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan "begini  dan begitu ?!". Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku" [Riwayat Al-Bukhari]

Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.

[Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 392-394  Darul Haq]       
MEMILIH PASANGAN DAN MEMINANG

MEMILIH PASANGAN DAN MEMINANG

10.40.00
Memilih Pasangan
Menikah dalam ajaran Islam bukan untuk sementara waktu tapi untuk selamanya, bukan semata
untuk di kehidupan dunia tapi juga untuk kehidupan akhirat kelak. Oleh karena itu, Islam menganjurkan
ummatnya yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memilih pasangan hidupnya ini demi
tercapainya tujuan asasi dari pernikahan tersebut.
Apabila kita perhatikan nash-nash, baik ayat al-Qur'an maupun hadits, akan dijumpai bahwa di antara
hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih pasangan di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam dengan baik.
Hal paling pertama yang harus diperhatikan dari calon pasangannya adalah agama Islam.
Mengapa? Karena, lagi-lagi pernikahan bukan semata untuk kehidupan dunia, pernikahan bukan
semata melampiaskan nafsu, pernikahan juga bukan semata rutinitas yang harus dijalani.
Pernikahan dalam Islam, mempunyai tujuan yang jelas sebagaimana telah dijelaskan pada
makalah pertama. Di antaranya untuk menuju keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah di dunia
dan akhirat. Seandainya pasangan kita adalah non muslim bagaimana tujuan tersebut dapat
tercapai? Boleh jadi, kebahagiaan dunia dapat diraih, akan tetapi bagaimana dengan kehidupan
akhirat kelak?

PEMBERLAKUAN SYIBHUL IDDAH BAGI SUAMI

PEMBERLAKUAN SYIBHUL IDDAH BAGI SUAMI

10.24.00
Oleh : Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, MH


A. Pendahuluan
Putusnya perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan adalah dengan
sebab kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
Putusnya perkawinan dengan sebab kematian adalah pada saat ikatan perkawinan masih ada,
salah satu dari suami isteri meningal dunia. Apabila suami yang meninggal dunia maka isteri
wajib menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari.
Sedangkan putusnya perkawinan dengan sebab perceraian adalah disebabkan suami mentalak
isterinya di depan pengadilan atau isteri menuntut cerai akibat suami melanggar taklik talaknya.
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, sedangkan menurut istilah Mazhab Hanafi
dan Hambali mendefinisikannya sebagai pelepasan ikatan perkawinan secara langsung atau
pelepasan perkawinan di masa akan datang. Sedangkan Mazhab Syafi’i mendefinisikan talak
sebagai pelepasan akad nikah dengan lapal talak atau yang semakna dengan lapal itu.(1)
Berdasarkan defenisi ini, baik talak bain maupun talak raj’i, akibat hukumnya langsung berlaku
ketika pernyataan talak disampaikan suami dan segala resiko talak tersebut berlaku untuk
kedua belah pihak.
Syarat Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

Syarat Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

11.02.00
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda pada hari Nahar, “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat hendaknya dia ulangi”, maka berdirilah seorang lelaki, “Ya Rasulullah, ini adalah hari yang daging itu sangat dinikmati”, dan laki-laki tersebut menyebutkan keperluan dari tetangganya sehingga dia menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah seakan-akan membenarkannya, “Saya memiliki kambing yang belum cukup umur yaitu lebih saya senangi dari pada dua kambing berdaging, apakah saya boleh menyembelih kambing yang belum cukup umur ini”, maka Nabi memberikan keringanan baginya.
Saya (Anas) tidak tahu apakah keringanan ini khusus baginya atau juga bagi yang lain. Kemudian Rasulullah merunduk pada kedua kambing itu dan menyembelih keduanya. Maka berdirilah sekolompok manusia pada kambing kecil (kecil jika dibandingkan dengan yang lain tapi sudah cukup umur) maka mereka saling membagi.
Kesimpulan: menyembelih hewan kurban harus sudah memenuhi umur yang ditentukan oleh syariat, apabila kurang dari umur yang ditentukan maka tidak syah kurbannya dan hanya dihitung sebagai sadaqah. Keringanan di atas hanya diberikan kepada beberapa sahabat saja dan tidak diberikan kepada orang lain lagi setelahnya.





Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah shalat kemudian khutbah dan beliau memerintahkan orang yang menyembelih sebelum shalat untuk mengulanginya.

nilai MID PAI smt Ganjil 2011-2012

nilai MID PAI smt Ganjil 2011-2012

10.07.00
NILAI UUTS PAI SMT GASAL
2011-2012






KLS : XII IPA



NO NAMA PG ESAY NILAI KET
(∑pg +∑esay)*2
1 ANGGITA KARUNIA PUTRI W 23 12 70 BLM TUNTAS
2 APRIANA SELVIANI 26 15 82 TUNTAS
3 DANIK DWI LESTARI 29 9 76 TUNTAS
4 DEVI KURNIA 26 12 76 TUNTAS
5 EKO SUSANTO 29 6 70 BLM TUNTAS
6 ENI ASTUTI 31 11 84 TUNTAS
7 HENI PRIYANTI 28 13 82 TUNTAS
8 IKA PURWANTI 26 13 78 TUNTAS
9 IRMA NURYANI 23 14 74 BLM TUNTAS
10 KAHANGENAN PRANAPRO H 26 7 66 BLM TUNTAS
11 KRISNAWATI 29 12 82 TUNTAS
12 NURUL HIDAYATI 25 11 72 BLM TUNTAS
13 RIFKI FEBRIAN NUGROHO 27 11 76 TUNTAS
14 SHOLIKHAH DWI ROCHAYATI 24 11 70 BLM TUNTAS
15 SRI SULAMBANG 27 10 74 BLM TUNTAS
16 SUKAMTI 26 13 78 TUNTAS
17 TUTIK INDARTI 24 11 70 BLM TUNTAS
18 WAHYU DWI SAPUTRA 23 11 68 BLM TUNTAS
19 ZULFI JALAL MUHSIN 32 14 92 TUNTAS
20 QODRI JAMALULAIL 28 12 80 TUNTAS
21 DHIKTA WULANSARI 26 12 76 TUNTAS

Nilai Tertinggi

92

Nilai Terendah

66

Rerata

76.00

Jumlah yg Tuntas

12

jumlah yg blm tuntas

9


Panduan Praktis Cara Menginstall Ubuntu 11.10 Oneiric Ocelot

11.27.00


Ubuntu 11.10 Oneiric Ocelot telah resmi dirilis 13 Oktober lalu. Sebuah rilis yang sangat dinantikan dan diharapkan membawa banyak perubahan serta dukungan terhadap teknologi terbaru.

Ubuntu 11.10
Panduan praktis menginstal Ubuntu 11.10 kamisusun sedemikan rupa. Kami berharap, tutorial ini akan mudah diikuti oleh seorang pemula sekalipun. Lengkap dengan panduan gambar, kami sajikan artikel ini dengan tetap mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kemudahan pembaca untuk memuat halaman, sehingga gambar-gambar tidak dapat ditampilkan seluruhnya. Untuk mebuka gambar yang diperlukan Anda cukup mengklik link untuk masing-masing gambar mengikuti isi tutorial.
Sebelum mulai menginstal Ubuntu 11.10, kita memerlukan installer baik yang berupa live CD desktop maupun live DVD installer. Bagi Anda yang belum memiliki CD/DVD Ubuntu 11.10, silahkan mendownloadnya terlebih dulu melalui halamanrilis Ubuntu 11.10 lalu memburningnya kedalam CD/DVD.

Bagi pemula, kami sarankan untuk mengikuti tutorial menginstal Ubuntu 11.10 ini menggunakan hardisk baru atau hardisk yang tidak berisi file atau data-data penting. Bagi pengguna yang akan menginstal untuk sistem dual boot bersama sistem operasi lainnya atau menginstal pada hardisk yang telah berisi file dan data penting, silahkan membackup lebih dulu file-file penting itu kedalam media atau hardisk lain. Hal ini kami sampaikan untuk menghindari risiko kehilangan data jika selama proses instalasi terjadi kesalahan karena file-file yang telah dihapus saat instalasi TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN LAGI.

Download Ubuntu 11.10 (Oneiric Ocelot) Final Release

11.20.00
Setelah enam bulan dalam penantian, hari ini tanggal 13 Oktober 2011 Canonical resmi meluncurkan sistem operasi yang sangat dinantikan Ubuntu 11.10 Oneiric Ocelot.


Ubuntu 11.10 Oneiric Ocelotmenjadi rilis kelimabelas sistem operasi populer Ubuntu. Datang dengan berbagai macam fitur baru, perbaikan dan peningkatan di berbagi sektor. Dibangun di atas versi terbaru lingkungan desktop Gnome 3.2, Oneiric Ocelot membawa peningkatan pada Unity panel serta peluncurnya.


Ubuntu 11.10 telah tersedia untuk download dari seluruh mirror server di berbagai belahan dunia, termasuk semua versi keluarga Ubuntu (Ubuntu Desktop, Ubuntu Server, Ubuntu Cloud, Kubuntu, Xubuntu, Lubuntu, Edubuntu, Mythbuntu, dan Ubuntu Studio). Beberapa versi keluarga Ubuntu 11.10 link downloadnya telah kami sediakan di bagian akhir artikel ini.

Download Ubuntu 11.10 Oneiric Ocelot Final.

Fitur Utama yang disertakan Ubuntu 11.10:

masjid di bosnia

15.37.00